TATA
CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
JALUR AFIRMASI/BINA LINGKUNGAN
A.
PENGUMUMAN
1. Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan
dilakukan secara terbuka;
2. Pengumuman
pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin satu diatas
memuat informasi sebagai berikut;
a).
Persyaratan calon peserta didik sesuai jenjangnya;
b).
Tanggal pendaftaran;
c).
Jalur pendaftaran yang terdiri dari :
- Jalur zonasi
- Afirmasi / Bina Lingkungan
- Jalur Prestasi dan
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
d).
Jumlah daya tampung sekolah yang bersangkutan;
e).
Tanggal penetapan pengumuman;
3. Pengumuman
PPDB dapat diperoleh melalui:
a. Papan
pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
b. Website
resmi PPDB tahun pelajaran 2020/2021 SMPN 26 Bandar Lampung Kota Bandar Lampung
dengan KLIK LINK =>: https://bit.ly/ppdb-smpn26
4. Penetapan
peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin
oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah;
B.
PENDAFTARAN
Sistem
Pendaftaran PPDB terdiri atas;
1. Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili
dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.
2. Jalur Afirmasi / Bina Lingkungan
Jalur Afirmasi / Bina lingkungan ini diperuntukkan bagi peserta
didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam
dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur
Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi peserta didik yang orang
tua/walinya
telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana perserta didik
tinggal saat ini. Kouta Jalur
perpindahan
tugas orang tua/wali dapat juga digunakan untuk anak guru dan tenaga
kependidikan atau GTK.
4. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di
bidang Sain, Seni dan Olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya yang
sifatnya berjenjang, Apabila jalur ini tidak memenuhi kutoa maka sisa kouta
dapat ditambahkan ke jalur zonasi dan jalur Afirmasi / Bina Lingkungan.
C.
JADWAL
PPDB
Untuk
kelancaran penyelenggaraan PPDB PAUD/TK, SD dan SMP Negeri Bandar Lampung tahun
pelajaran 2020/2021 diatur dengan jadwal sebagai berikut:
Jadwal PPDB SMP
Jalur
AFIRMASI / BINA LINGKUNGAN, PRESTASI dan GTK
a.
|
Pendaftaran
|
:
|
29
|
Juni – 02 Juli 2020
|
b.
|
Seleksi berkas
|
:
|
29
|
Juni – 02 Juli 2020
|
c.
|
Pengumuman
|
:
|
03Juli 2020
|
|
d.
|
Pendaftaran ulang
|
:
|
03
|
– 04Juli 2020
|
Jalur ZONASI, PERPINDAHAN
ORANG TUA/WALI
|
||||
e.
|
Pendaftaran
|
:
|
06
|
-- 08 Juli 2020
|
f.
|
Proses seleksi real time
|
:
|
06
|
-- 08 Juli 2020
|
g.
|
Pengumuman
|
: 09
|
Juli 2020
|
|
h.
|
Pendaftaran ulang
|
:
|
09
|
--10 Juli 2020
|
i.
|
Masuk MPLS Kelas VII
|
:
|
13–19 Juli 2020
|
|
j.
|
Hari pertama masuk sekolah
|
:
|
13
|
Juli 2020
|
D.
PERSYARATAN
PPDB
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta
didik SMP Negeri Kota Bandar Lampung, yaitu;
Syarat
Umum;
a. Telah
lulus Sekolah Dasar atau yang sederajad;
b. SKHU
asli Sekolah Dasar atau yang sederajad;
c. Terhitung
sampai dengan tanggal 01 Juli 2020 calon peserta didik baru berusia tidak lebih
dari 15 tahun;
d. Bagi
calon peserta didik pindahan yang berasal dari luar rayon kota Bandar Lampung
melampirkan surat persetujuan pindah rayon dari sekolah asal dan surat
persetujuan menerima dari dari Kepala Sekolah yang dituju.
Syarat
Khusus;
1. Bagi
pendaftar Bina Lingkungan atau Afirmasi, sebagai berikut :
a. Memenuhi
semua persyaratan umum PPDB tahun pelajaran 2020/2021;
b. Diperuntukan
hanya untuk warga Bandar Lampung;
c. Ikut
serta dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau
pemerintah daerah atau mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
yang di tanda tangani oleh Lurah (TIDAK
BOLEH ATAS NAMA);
d. Kartu
Keluarga dan KTP asli kedua orangtuanya;
e. Surat
Pernyataan dari orang tua bermaterai Rp.6000 bahwa bersedia dinyatakan gugur
apabila data yang dikirimkan rekayasa atau palsu;
f.
Menyerahkan foto rumah yang ditempati, tampak
depan, tampak belakang, tampak kanan dan tampak kiri.
g. Bersedia
di verifikasi kerumah calon peserta didik (home
visit) oleh panitia;
h. Hanya
diperkenankan memilih 1 sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal;
i.
Semua berkas tersebut diatas difoto kemudian
dikirmkan ke nomor whatapps panitia
PPDB disekolah yang dituju;
E.
PENDAFTARAN
1. Penerimaan
melalui jalur pendaftaran Afirmasi / Bina Lingkungan, Perpindahan tugas orang
tua dan Prestasi dengan satu (satu) pilihan sekolah;
2. Waktu
pendaftaran pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;
3. Verifikasi
berkas dan cetak akun dilaksanakan oleh satuan pendidikan;
4. Jurnal
pendaftaran online dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
F.
TATA
CARA PENDAFTARAN
Untuk Pendaftaran SMP Negeri jalur Afirmasi / Bina Lingkungan,
Prestasi dan GTK calon peserta didik diharuskan memfoto berkas-berkas
pendaftaran dan mengirimkan foto-foto tersebut ke nomor whatapps Panitia PPDB Sekolah yang telah ditentukan;
G.
ALUR
PENDAFTARAN
Alur
pendaftran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 untuk
pendaftar SMP Negeri melalui jalur Afirmasi/Bina Lingkungan, Prestasi dan GTK
adalah sebagai berikut :
a.
Calon perserta didik memfoto berkas-berkas pendaftaran;
b. Calon
peserta didik mengirimkan foto-foto berkas pendaftran ke panitia PPDB Sekolah
yang dituju
untuk dilakukan verifikasi oleh panitia pendaftaran;
H.
DAYA
TAMPUNG
1
Daya tampung SMP memperhitungkan peserta didik
dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang
akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa zonasi bina lingkungan, yang
tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya;
Jumlah
peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas untuk SMP berjumlah paling
sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua)
peserta didik;
2
Jumlah rombongan belajar pada sekolah diatur
sebagai berikut;
a. SMP
paling sedikit 3(tiga) rombongan belajar dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga)
rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombongan
belajar;
b. Daya
Tampung masing-masing satuan pendidikan SMP Negeri di kota Bandar Lampung dapat
dilihat di masing-masing satuan pendidikan.
I.
KOMPONEN
PENILAIAN
Penerimaan Peserta Didik SMP Negeri sebagai
berikut;
Jalur
Zonasi dan Afirmasi/Bina Lingkungan
-
Jarak antar tempat tinggal siswa ke sekolah,
merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik berdasarkan jarak
tempuh kesekolah yang menjadi pilihannya;
-
Usia peserta didik;
NILAI
AKHIR DAN DAFTAR ULANG
A.
NILAI
AKHIR
1.
Jalur
Afirmasi / Bina Lingkungan
Penetapan
nilai akhir jalur Afirmasi dan Bina Lingkungan dilakukan setelah keseluruhan
proses dilaksanakan dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian;
a.
Memenuhi kreteria Tidak Mampu berdasarkan
syarat-syarat sesuai yang telah ditentukan;
b.
Berdasarkan Usia peserta didik
c.
Berdasarkan kuota yang tersedia di sekolah;
B.
PENETAPAN
DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Penetapan
hasil seleksi ;
-
Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan
pendidikan dilakukan setelah proses seleksi dilaksanakan.
-
Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1
dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat.
2. Pengumuman
Hasil Seleksi ;
-
Pengumuman peserta didik yang diterima
diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan.
C.
DAFTAR
ULANG
a.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan
wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap
mengundurkan diri;
b. Persyaratan daftar ulang
bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut;
-
Mengisi data pendaftaran ulang pada Satuan
Pendidikan
-
Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan
D.
SANKSI
1. Bagi
peserta didik yang diterimatapi memberikan data palsu/tidak benar termasuk
didalamnya SKTM dan dokumen lainnya maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh
satuan pendidikan;
2. Sanksi
diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama-sama dengan komite sekolah
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
3. Khusus
Jalur Afirmasi/ Bina Lingkungan apabila tidak lulus SD/MI dan Paket A maka
dinyatakan
GUGUR.
Bandar Lampung,
26 J uni
|
2020,
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar