Sabtu, 27 Juni 2020

Formulir PPDB 2020 - Afirmasi / Bina Lingkungan

Bagi Calon Siswa yang mendaftar menggunakan WA, bisa mengunduh formulir Biling, Formulir Aplikasi dan Surat Pernyataan Materai Di bawah ini :

Formulir Biling / Afirmasi :  unduh disini

Formulir Aplikasi : unduh disini 

Surat Pernyaataan Materai 6000 : unduh disini


Silahkan unduh dan di print, setelah diisi kemudian di photo dan dikirimkan semua persyaratan ke nomor whatapps tim ppdb sekolah. setelah di kirim ke wa, tunggu balasan link pendaftaran dari tim ppdb sekolah. jika sudah mendapatkan link pendaftaran ortu / siswa dapat mendaftar melalui link tersebut.

atau bisa saja menggunakan aplikasi android. silahkan klik link ini untuk mengunduh aplikasinya.
https://bit.ly/ppdb-smpn26

Jika ada yang kurang paham silahkan hubungi no whatapps salah satu tim ppdb sekolah. Terima Kasih.

Rabu, 24 Juni 2020


TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
JALUR AFIRMASI/BINA LINGKUNGAN


A.      PENGUMUMAN

1.       Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka;

2.       Pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin satu diatas memuat informasi sebagai berikut;
a). Persyaratan calon peserta didik sesuai jenjangnya;
b). Tanggal pendaftaran;
c). Jalur pendaftaran yang terdiri dari :
-    Jalur zonasi
-    Afirmasi / Bina Lingkungan
-    Jalur Prestasi dan
-    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
d). Jumlah daya tampung sekolah yang bersangkutan;
e). Tanggal penetapan pengumuman;

3.       Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui:
a.       Papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
b.       Website resmi PPDB tahun pelajaran 2020/2021 SMPN 26 Bandar Lampung Kota Bandar Lampung dengan KLIK LINK =>: https://bit.ly/ppdb-smpn26

4.       Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah;


B.      PENDAFTARAN
Sistem Pendaftaran PPDB terdiri atas;

1.       Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.

2.       Jalur Afirmasi / Bina Lingkungan
Jalur Afirmasi / Bina lingkungan ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3.       Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya
telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana perserta didik tinggal saat ini. Kouta Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali dapat juga digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan atau GTK.

4.       Jalur Prestasi
Jalur Prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Sain, Seni dan Olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya yang sifatnya berjenjang, Apabila jalur ini tidak memenuhi kutoa maka sisa kouta dapat ditambahkan ke jalur zonasi dan jalur Afirmasi / Bina Lingkungan.


C.      JADWAL PPDB

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB PAUD/TK, SD dan SMP Negeri Bandar Lampung tahun pelajaran 2020/2021 diatur dengan jadwal sebagai berikut:

Jadwal PPDB SMP
Jalur AFIRMASI / BINA LINGKUNGAN, PRESTASI dan GTK
a.
Pendaftaran
:
29
Juni – 02 Juli 2020
b.
Seleksi berkas
:
29
Juni – 02 Juli 2020
c.
Pengumuman
:
 03Juli 2020
d.
Pendaftaran ulang
:
03
– 04Juli 2020
Jalur ZONASI, PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI



e.
Pendaftaran
:
06
-- 08 Juli 2020
f.
Proses seleksi real time
:
06
-- 08 Juli 2020
g.
Pengumuman
:  09
Juli 2020
h.
Pendaftaran ulang
:
09
--10 Juli 2020
i.
Masuk MPLS Kelas VII
:
13–19 Juli 2020
j.
Hari pertama masuk sekolah
:
13
Juli 2020

D.      PERSYARATAN PPDB
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP Negeri Kota Bandar Lampung, yaitu;

Syarat Umum;
a.    Telah lulus Sekolah Dasar atau yang sederajad;
b.    SKHU asli Sekolah Dasar atau yang sederajad;
c.     Terhitung sampai dengan tanggal 01 Juli 2020 calon peserta didik baru berusia tidak lebih dari 15 tahun;
d.    Bagi calon peserta didik pindahan yang berasal dari luar rayon kota Bandar Lampung melampirkan surat persetujuan pindah rayon dari sekolah asal dan surat persetujuan menerima dari dari Kepala Sekolah yang dituju.

Syarat Khusus;
1.       Bagi pendaftar Bina Lingkungan atau Afirmasi, sebagai berikut :
a.       Memenuhi semua persyaratan umum PPDB tahun pelajaran 2020/2021;
b.       Diperuntukan hanya untuk warga Bandar Lampung;
c.       Ikut serta dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang di tanda tangani oleh Lurah (TIDAK BOLEH ATAS NAMA);
d.       Kartu Keluarga dan KTP asli kedua orangtuanya;
e.       Surat Pernyataan dari orang tua bermaterai Rp.6000 bahwa bersedia dinyatakan gugur apabila data yang dikirimkan rekayasa atau palsu;
f.         Menyerahkan foto rumah yang ditempati, tampak depan, tampak belakang, tampak kanan dan tampak kiri.
g.       Bersedia di verifikasi kerumah calon peserta didik (home visit) oleh panitia;
h.       Hanya diperkenankan memilih 1 sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal;
i.         Semua berkas tersebut diatas difoto kemudian dikirmkan ke nomor whatapps panitia PPDB disekolah yang dituju;


E.      PENDAFTARAN
1.    Penerimaan melalui jalur pendaftaran Afirmasi / Bina Lingkungan, Perpindahan tugas orang tua dan Prestasi dengan satu (satu) pilihan sekolah;
2.    Waktu pendaftaran pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;
3.    Verifikasi berkas dan cetak akun dilaksanakan oleh satuan pendidikan;
4.    Jurnal pendaftaran online dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
F.      TATA CARA PENDAFTARAN
Untuk Pendaftaran SMP Negeri jalur Afirmasi / Bina Lingkungan, Prestasi dan GTK calon peserta didik diharuskan memfoto berkas-berkas pendaftaran dan mengirimkan foto-foto tersebut ke nomor whatapps Panitia PPDB Sekolah yang telah ditentukan;

G.     ALUR PENDAFTARAN
Alur pendaftran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 untuk pendaftar SMP Negeri melalui jalur Afirmasi/Bina Lingkungan, Prestasi dan GTK adalah sebagai berikut :

a.    Calon perserta didik memfoto berkas-berkas pendaftaran;
b.    Calon peserta didik mengirimkan foto-foto berkas pendaftran ke panitia PPDB Sekolah yang        dituju untuk dilakukan verifikasi oleh panitia pendaftaran;


H.       DAYA TAMPUNG
1         Daya tampung SMP memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa zonasi bina lingkungan, yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya;
Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas untuk SMP berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;

2         Jumlah rombongan belajar pada sekolah diatur sebagai berikut;
a.       SMP paling sedikit 3(tiga) rombongan belajar dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombongan belajar;
b.       Daya Tampung masing-masing satuan pendidikan SMP Negeri di kota Bandar Lampung dapat dilihat di masing-masing satuan pendidikan.

I.         KOMPONEN PENILAIAN
Penerimaan Peserta Didik SMP Negeri sebagai berikut;
Jalur Zonasi dan Afirmasi/Bina Lingkungan
-        Jarak antar tempat tinggal siswa ke sekolah, merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik berdasarkan jarak tempuh kesekolah yang menjadi pilihannya;
-        Usia peserta didik;


NILAI AKHIR DAN DAFTAR ULANG

A.      NILAI AKHIR

1.    Jalur Afirmasi / Bina Lingkungan
Penetapan nilai akhir jalur Afirmasi dan Bina Lingkungan dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian;
a.         Memenuhi kreteria Tidak Mampu berdasarkan syarat-syarat sesuai yang telah ditentukan;
b.         Berdasarkan Usia peserta didik
c.          Berdasarkan kuota yang tersedia di sekolah;


B.      PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

1.    Penetapan hasil seleksi ;
-        Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi dilaksanakan.
-        Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat.

2.    Pengumuman Hasil Seleksi ;
-        Pengumuman peserta didik yang diterima diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.


C.      DAFTAR ULANG

a.    Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri;

b. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut;
-        Mengisi data pendaftaran ulang pada Satuan Pendidikan
-        Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan


D.      SANKSI

1.    Bagi peserta didik yang diterimatapi memberikan data palsu/tidak benar termasuk didalamnya SKTM dan dokumen lainnya maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan;

2.    Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama-sama dengan komite sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3.    Khusus Jalur Afirmasi/ Bina Lingkungan apabila tidak lulus SD/MI dan Paket A maka dinyatakan
GUGUR.





Bandar Lampung,      26    J uni
2020,
                                       Panitia PPDB SMPN 26 Bandar Lampung,