TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
JALUR ZONASI
A. PENGUMUMAN
1. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui:
a. Papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
b. Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung;
c. Website resmi PPDB tahun pelajaran 2020/2021 Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan alamat :
Link update playstore : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.co.sudasa.ppdbKotaBandarLampung
atau update web browser pada link : http://ppdbbandarlampung.id
2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat
dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan
kepala sekolah;
B. PENDAFTARAN
Sistem Pendaftaran PPDB terdiri atas;
1. Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur Zonasi ini mendapatkan kuota dari daya tampung sekolah dikurangi siswa yang diterima melalui jalur Afirmasi/Bina Lingkungan dan jalur Prestasi.
2. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya
telah
berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana perserta didik tinggal saat ini. Jalur
ini mendapat kouta paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Kouta Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali dapat juga digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan atau GTK.
C. JADWAL PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMP Negeri Bandar Lampung tahun pelajaran 2020/2021 diatur dengan jadwal sebagai berikut :
Jalur ZONASI, PERPINDAHAN ORANG
TUA/WALI |
|
|
|
|
Pendaftaran |
: |
06 |
-- 08 Juli 2020 |
|
|
Proses seleksi real time |
: |
06 |
-- 08 Juli 2020 |
|
Pengumuman |
:
09 |
Juli 2020 |
|
|
Pendaftaran ulang |
: |
09 |
--10 Juli 2020 |
|
Masuk MPLS Kelas VII |
: |
13–19 Juli 2020 |
|
|
Hari pertama masuk sekolah |
: |
13 |
Juli 2020 |
D. PERSYARATAN
PPDB
Kelengkapan
administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP Negeri Kota
Bandar Lampung, yaitu;
Syarat Umum;
a. Telah lulus Sekolah Dasar atau yang sederajad;
b. SKL asli Sekolah Dasar atau yang sederajad.
c. Terhitung sampai dengan tanggal 01 Juli 2020 calon peserta didik baru berusia tidak lebih dari 15 tahun;
d. Bagi calon peserta didik pindahan yang berasal dari luar rayon
kota Bandar Lampung melampirkan surat persetujuan pindah rayon dari sekolah
asal dan surat persetujuan menerima dari dari Kepala Sekolah yang dituju.
Syarat Khusus;
- Bagi pendaftar Jalur Zonasi dan jalur Perpindahan tugas orang
tua/wali untuk warga Bandar Lampung, sebagai berikut :
a. Mengunduh dan Mendaftar melalui Aplikasi PPDB SMP Kota Bandar Lampung dari Playstore untuk Android dan atau Aplikasi Appstore pada IOS.
b. Memenuhi semua persyaratan umum PPDB tahun pelajaran 2020/2021;
c. Kartu Keluarga (KK) atau Keterangan Domisili untuk Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan KTP asli kedua orangtuanya;
d. Memilih 3 (tiga) sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal dalam satu zona, dan untuk 1 (satu) sekolah bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
e. Data terpenting yang harus diisi adalah : Nomor Ujian (Kartu Peserta Ujian) SD/MI/Paket A, Kode dan nama sekolah (pilihan maksimum tiga SMPN di Bandar Lampung) dan nomor telepon yang dapat dihubungi;
f. Calon peserta didik yang sudah terdaftar dapat memantau secara otomatis yang dilakukan oleh sistem komputerisasi melalui jaringan internet dengan website yang akan ditentukan pada saat pendaftaran;
g. Tidak diperkenankan pindah pilihan sekolah setelah terdaftar di
aplikasi pendaftaran dengan alasan apapun;
E. PENDAFTARAN
- Penerimaan melalui jalur pendaftaran Perpindahan tugas orang tua dengan satu (satu) pilihan sekolah;
- Penerimaan
zonasi SMP Negeri Kota Bandar
Lampung dengan 3 (tiga) pilihan sekolah;
- Waktu
pendaftaran pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;
- Verifikasi
berkas dan cetak akun dilaksanakan oleh satuan pendidikan;
- Jurnal
pendaftaran online dapat diakses oleh masyarakat selama masa pendaftaran;
- Informasi jurnal online bukan merupakan penetapan hasil seleksi penerimaan peserta didik Baru;
F. TATA CARA PENDAFTARAN
- Untuk pendaftaran Jalur Zonasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali dan dapat mengunduh aplikasi PPDB online Kota Bandar Lampung melalui Playstore pada android dan Appstore pada IOS
- Verifikasi data pendaftar lulusan luar kota/luar provinsi/luar
negeri dan sekolah asing dilakukan oleh Satuan Pendidikan masing-masing
penyenggara PPDB;
G. ALUR PENDAFTARAN
- Alur pendaftran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 untuk pendaftar SMP Negeri melalui jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/wali adalah sebagai berikut :
a. Calon perserta didik mengunduh aplikasi PPDB online Kota Bandar Lampung melalui Playstore pada android dan Appstore pada IOS;
b. Calon peserta didik mengisi data dan mengunduh berkas-berkas
pendaftaran pada semua kolom yang telah disediakan di aplikasi tersebut;
ZONASI DAN KOMPONEN PENILAIAN
A. ZONASI
1. Pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah yang merupakan lulusan SD/MI atau sederajat;
2. Klasifikasi
zonasi terbagi dalam 5 (Lima) zona;
3. Batasan
wilayah zonasi dimaksud adalah seperti yang tertera dalam tabel di bawah ini :
Ketentuan zonasi penerimaan peserta didik baru diatur sebagai berikut;
a. Penerimaan peserta didik baru dalam satu zona paling sedikit 50 % dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari zona terdekat;
b. Penerimaan peserta didik baru dalam zona terdekat maksimal 40 % dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada zona yang bersangkutan melebihi batas minimal yang telah ditentukan;
c. Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dalam zona dan zona terdekat sekurang-kurangnya adalah 90% dari daya tampung satuan pendidikan;
d.
Ketentuan
zonasi sebagaimana tersebut diatas berlaku untuk satuan
pendidikan SMP Negeri Kota Bandar Lampug;
B. DAYA TAMPUNG
1. Daya tampung SMP memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa zonasi bina lingkungan, yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya;
Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut;
- SMP dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
2. Jumlah rombongan belajar pada sekolah diatur sebagai berikut;
a. SMP paling sedikit 3(tiga) rombongan belajar dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombongan belajar;
b. Daya Tampung masing-masing satuan pendidikan SMP Negeri di kota Bandar Lampung dapat dilihat di masing-masing satuan pendidikan.
C. KOMPONEN PENILAIAN
- Penerimaan
Peserta Didik SMP Negeri sebagai berikut;
Perpindahan Tugas Orang Tua
- Dapat Menunjukan Surat Tugas Orang Tua dari instansi tempat
dimana orang tua bertugas Asli dan atau Fotocopy yang telah dilegalisir oleh
pejabat berwenang.
- Telah
berdomisili di wilayah Kota Bandar Lampung dengan menunjukan Surat Keterangan
domisili dan atau Kartu Keluarga yg dikeluarkan dari Instansi berwenang.
NILAI AKHIR DAN DAFTAR ULANG
A. NILAI AKHIR
1. Jalur Zonasi
Penetapan nilai akhir Jalur zonasi dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian;
a. Berdasarkan radius wilayah dalam zonasi
b. Berdasarkan kuota yang tersedia di sekolah;
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
a.
Berdasarkan
Surat Tugas Orang Tua/wali.
b.
Berdasarkan
kuota yang tersedia di sekolah.
B. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1.
Penetapan
hasil seleksi ;
- Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi dilaksanakan.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat.
2.
Pengumuman
Hasil Seleksi ;
- Pengumuman peserta didik yang diterima diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Pengumuman hasil seleksi Reguler online satuan pendidikan
dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan
pendidikan.
C. DAFTAR ULANG
a. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri;
b. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut;
- Mengisi data pendaftaran ulang pada Aplikasi PPDB Kota Bandar Lampung
-
Lain-lain
yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
D. SANKSI
1. Bagi peserta didik yang diterima tapi memberikan data palsu/tidak benar dan dokumen lainnya maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan;
2. Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama-sama dengan komite sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bandar Lampung, 26 Juni 2020 |
Panitia PPDB SMPN 26 Bandar Lampung
VIDEO TUTORIAL PPDB JALUR ZONASI DAN PERPINDAHAN ORANG TUA